Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kades Alkani-Malaka Siap Ikuti Proses Hukum
Emanuel mengatakan, sudah membaca pemberitaan di media terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.
Penulis: Dion Kota | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, BETUN - Kepala Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Emanuel Bria mengaku siap mengikuti proses hukum pasca dilaporkan warganya ke Polres Belu atas dugaan penggelapan dana desa.
Dirinya menegaskan siap membuktikan jika tudingan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.
Hal tersebut diungkapnya saat ditemui Pos Kupang di kediamannya, Sabtu ( 25/11/2017) pagi.
Emanuel mengatakan, sudah membaca pemberitaan di media terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.
Baca: Warganet Kecam Insiden di Ruang Sidang DPRD Manggarai, Yonatan: Saya Sudah Minta Maaf
Ia menjelaskan, terkait tudingan penggelapan honor aparat desa lama senilai Rp 22 juta untuk bulan Januari dan Februari tidaklah benar.
Alasan mengapa belum dibayarkan honor tersebut karena sampai saat ini dana desa tahap II belum dicairkan.
Ia mengaku ada dua alasan mengapa tidak membayarkan honor aparat desa lama saat pencairan tahap I.
Pertama, ia menilai aparat desa lama sudah tidak aktif lagi masuk kantor sejak bulan Januari 2017. Kedua, SK aparat desa yang lama masa berlakunya sudah habis terhitung tanggal 31 Desember 2016.
"Saat pencairan dana desa tahap I, saya sudah telanjur membayarkan honor bulan Januari dan Februari kepada aparat desa yang baru. Setelah saya bayarkan baru datang surat imbauan dari pihak kecamatan yang mengatakan, jika aparat desa lama masih berhak menerima honor bulan Januari dan Februari," jelasnya.
Baca: Timnas Indonesia Taklukkan Guyana 2-1, Pencetak Golnya Pemain Naturalisasi Ini
Pasca mendapat surat pemberitahuan tersebut, dikatakan Emanuel, dirinya membuat pertemuan dengan aparat desa baru yang ternyata juga dihadiri oleh aparat desa lama serta pihak Polsek Wewiku.
Kehadiran pihak keamanan karena aparat desa lama sudah melaporkan dirinya ke kantor polisi. Dalam pertemuan tersebut disepakati jika honor aparat desa lama akan dibayarkan saat dana desa tahap II cair.
"Sampai saat ini dana desa tahap II Belum cair sehingga saya belum bisa bayar honor mereka. Sesuai kesepakatan, nanti setelah dicairkan akan langsung saya bayarkan. Jadi tidak benar kalau mereka tuding saya makan honor mereka," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/emanuel-bria_20171126_010651.jpg)