Kamis, 16 April 2026

Dilaporkan Warganya ke Polisi, Kades Alkani-Malaka Siap Ikuti Proses Hukum

Emanuel mengatakan, sudah membaca pemberitaan di media terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.

Penulis: Dion Kota | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/DION KOTA
Kades Alkani, Emanuel Bria sedang menunjukan paket pengerjaan fisik peningkatan jalan tahun 2017. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, BETUN - Kepala Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Emanuel Bria ‎mengaku siap mengikuti proses hukum pasca dilaporkan warganya ke Polres Belu atas dugaan penggelapan dana desa.

Dirinya menegaskan siap membuktikan jika tudingan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.‎ ‎

Hal tersebut diungkapnya saat ditemui Pos Kupang di kediamannya, Sabtu ( 25/11/2017) pagi.

Emanuel mengatakan, sudah membaca pemberitaan di media terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.

Baca: Warganet Kecam Insiden di Ruang Sidang DPRD Manggarai, Yonatan: Saya Sudah Minta Maaf

Ia menjelaskan, terkait tudingan penggelapan honor aparat desa lama senilai Rp 22 juta untuk bulan Januari dan Februari tidaklah benar.

Alasan mengapa belum dibayarkan honor tersebut karena sampai saat ini dana desa tahap II belum dicairkan.

Ia mengaku ada dua alasan mengapa tidak membayarkan honor aparat desa lama saat pencairan tahap I.

Pertama, ia menilai aparat desa lama sudah tidak aktif lagi masuk kantor sejak bulan Januari 2017. Kedua, SK aparat desa yang lama masa berlakunya sudah habis terhitung tanggal 31 Desember 2016.

Kades Alkani, Emanuel Bria sedang menunjukan paket pengerjaan fisik peningkatan jalan tahun 2017.
Kades Alkani, Emanuel Bria sedang menunjukan paket pengerjaan fisik peningkatan jalan tahun 2017. (POS KUPANG/DION KOTA)

"Saat pencairan dana desa tahap I, saya sudah telanjur membayarkan honor bulan Januari dan Februari kepada aparat desa yang baru. Setelah saya bayarkan baru datang surat imbauan dari pihak kecamatan yang mengatakan, jika aparat desa lama masih berhak menerima honor bulan Januari dan Februari," jelasnya.

Baca: Timnas Indonesia Taklukkan Guyana 2-1, Pencetak Golnya Pemain Naturalisasi Ini

Pasca mendapat surat pemberitahuan tersebut, dikatakan Emanuel, dirinya membuat pertemuan dengan aparat desa baru yang ternyata juga dihadiri oleh aparat desa lama serta pihak Polsek Wewiku.

Kehadiran pihak keamanan karena aparat desa lama sudah melaporkan dirinya ke kantor polisi. Dalam pertemuan tersebut disepakati jika honor aparat desa lama akan dibayarkan saat dana desa tahap II cair.

"Sampai saat ini dana desa tahap II Belum cair sehingga saya belum bisa bayar honor mereka. Sesuai kesepakatan, nanti setelah dicairkan akan langsung saya bayarkan. Jadi tidak benar kalau mereka tuding saya makan honor mereka," jelasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved