Tilep Dana Anggur Merah, Maria Maya Ditahan Kejari Maumere

Dana disetorkan enam kelompok sebanyak 15 kali, senilai Rp 170.550.300. Namun Maya hanya menyetor tiga kali ke Bank NTT

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EGINIUS MO'A
Pendamping kelompok masyarakat desa mandiri anggur merah, Maria Y. Maya (41) berjalan memasuki Rutan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat (24/11/2017) petang. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pengelolaan dana bergulir anggur merah senilai Rp 250 juta di Desa Wuliwutik, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, bermasalah.

Pendamping kelompok masyarakat (PKM), Maria Y. Maya (41) ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere.

Maya diduga menggelapkan dana bergulir senilai Rp 138.275.300.

Jaksa menahan Maya, Jumat (24/11/2017) petang. Dia dijebloskan ke Rutan di Kota Maumere.

"Hari ini kami menerima berkas, tersangka dan barang bukti dari Polres Sikka. Kami menerima (berkas) tahap dua untuk dilengkapi sehingga tersangka ditahan 20 hari," kata Rusdi, S.H, jaksa Seksi Pidana Khusus kepada wartawan di halaman Rutan Maumere.

Rusdi yang mewakili Kajari Maumere, Azman Tanjung, S.H mengatakan selama jangka waktu 20 hari pihaknya akan selesaikan semua kelengkapan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dana anggur merah tahun 2013 bersumber dari APBD I Provinsi NTT digulirkan kepada enam kelompok warga desa Wuliwutik. Maya berperan sebagai PKM.

Dengan berbagai dalih, Maya mengambil peran bendahara desa yang seharusnya menyetorkan dana guliran dari kelompok ke Bank NTT.

Dana disetorkan enam kelompok sebanyak 15 kali, senilai Rp 170.550.300. Namun Maya hanya menyetor tiga kali ke Bank NTT, dengan jumah Rp 32.275.000.

"Uang setoran yang lainnya dari kelompok ini diakui dipakainya Rp 138.275.300," ujar Rusdi.

Menurut prosedur pengelolaan penyetoran dana bergulir, kata Rusdi, setiap anggota kelompok menyetorkan uang yang dipinjamkan kepada bendahara kelompok.

Selanjutnya, bendahara kelompok akan meneruskan dana itu kepada bendara desa diserahkan ke Bank NTT.

"Tetapi dengan berbagai alasan, ia mengambilalih peran bendara desa," katanya.

Perbuatan Maya melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 3 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved