Kasus PT Sasando: Ditanya Hakim, Apakah Sekda Kota Kupang Terima Uang. Ini Jawabannya

Ini reaksi sekda kota kupang saat hakim mencecarinya dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus PT Sasando

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudano Colle
Sekertaris Daerah Kota Kupang ketika diperiksa di persidangan kasus PT Sasando dengan terdakwa Yulius Ndouzo 

"Tidak ada pertanggungjawaban selama 2014," jawab saksi.

Sebelum persidangan ditutup, Januarius Bilotobi yang bertindak sebagai penuntut umum menanyakan perihal kandang ayam milik PT Sasando.

Bernadus menyatakan bahwa benar ia mengakui ada kandang ayam yang dibuat, namun tidak terpakai. Besi sudah menjadi karatan.

"Saya tidak bisa pastikan material kandang tersebut berasal dari dana penyertaan ini atau tidak," tutup Benu.

Sementara itu, Jonas Salean yang diperiksa lebih awal mengatakan pula bahwa ia tidak menerima laporan terkait penggunaan dana penyertaan yang diberikan Pemkot Kupang kepada PT Sasando sebesar Rp. 2 miliar pada tahun 2014.

Ada audit juga dari akuntan publik terhadap PT. Sasando termaksud dana Rp. 2 miliar tersebut.

"Laporan dana dan hasil audit tidak sampai ke saya. Habis masa jabatan tidak ada laporan baik dari manajer maupun direktur utama," ungkap Jonas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved