Kasus PT Sasando: Ditanya Hakim, Apakah Sekda Kota Kupang Terima Uang. Ini Jawabannya
Ini reaksi sekda kota kupang saat hakim mencecarinya dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus PT Sasando
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter Pos Kupang, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus PT. Sasando dengan terdakwa Yulius Ndouzo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa (21/11/2017).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan mantan Walikota Kupang Jonas Salean dan Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu.
Bernadus Benu diperiksa dalam kaitannya sebagai mantan Komisaris PT Sasando Kupang.
Ia dicecar seputar mekanisme pengadaan alat fotocopy dan material kandang ayam yang dibeli menggunakan dana penyertaan dari Pemkot Kupang sejumlah Rp. 2.000.000.000.
Karena jawaban kurang memuaskan, hakim ketua Fransiska DP Nino menanyakan, apakah Bernard juga menerima uang atau tidak.
"Tidak, saya tidak terima," jawab Bernard sembari menggelengkan kepalanya perlahan.
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh hakim ketua lantaran pertanyaan soal mekanisme lelang yang seharusnya dilaksanakan untuk pengadaan mesin fotocopy dan material pembuatan kandang ayam tidak dijawab dengan baik oleh Bernardus sehingga pertanyaan tersebut diulang-ulang oleh hakim.
"Laporan yang datang ke saya itu selalu terlambat, makanya tidak ada mekanisme lelang," jawab Bernadus di persidangan.
"Lantas sebagai komisaris yang bertugas mengawasi PT. Sasando, apa yang anda lakukan? Anda pasti mengerti tugas dari komisaris kan?" tanya hakim ketua kepada Bernadus.
Mendapat pertanyaan tersebut, Bernard menjawab bahwa yang ia lakukan adalah memanggil Direktur Utama, Sulaiman Louk dan Yulius Ndouzo selaku manajer operasional. Alasannya agar kedua pihak tersebut dipersatukan kembali.
Selain ditanyakan mekanisme lelang yang tidak dibuat, Bernadus juga ditanyakan soal tidak adanya pertanggungjawaban dari penggunaan dana untuk pengadaan alat fotocopy dan material kandang ayam.
"Kami biasanya buat pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun," ungkap saksi.
Hakim kemudian mengatakan, laporan keuangan seharusnya dilaporkan selama tiga bulan sekali. Yang artinya, dalam setahun harus dibuatkan empat kali laporan keuangan.
Akhirnya hakim ketua bertanya lagi soal laporan keuangan tentang penggunaan uang penyertaan senilai Rp. 2 miliar selama tahun 2014.
"Tidak ada pertanggungjawaban selama 2014," jawab saksi.
Sebelum persidangan ditutup, Januarius Bilotobi yang bertindak sebagai penuntut umum menanyakan perihal kandang ayam milik PT Sasando.
Bernadus menyatakan bahwa benar ia mengakui ada kandang ayam yang dibuat, namun tidak terpakai. Besi sudah menjadi karatan.
"Saya tidak bisa pastikan material kandang tersebut berasal dari dana penyertaan ini atau tidak," tutup Benu.
Sementara itu, Jonas Salean yang diperiksa lebih awal mengatakan pula bahwa ia tidak menerima laporan terkait penggunaan dana penyertaan yang diberikan Pemkot Kupang kepada PT Sasando sebesar Rp. 2 miliar pada tahun 2014.
Ada audit juga dari akuntan publik terhadap PT. Sasando termaksud dana Rp. 2 miliar tersebut.
"Laporan dana dan hasil audit tidak sampai ke saya. Habis masa jabatan tidak ada laporan baik dari manajer maupun direktur utama," ungkap Jonas. (*)