Wabup Belu Minta Tuan Pesta Turut Bertanggungjawab Terkait Pengeroyokan Jaksa
Ini yang diminta Wakil Bupati Belu terkait kasus penyeroyokan terhadap intel kejaksaan
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu terhadap Kasi Intelijen Kejari Belu dan seorang jaksa lainnya mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan.
Menurut Wabup Ose Luan, tuan pesta atau penyelenggaran pesta yang menjadi tempat pengeroyokan itu adalah seorang sekretaris Sat Pol PP dan isterinya staf di Kejari Belu.
Karena itu, sangat disayangkan sampai terjadi kasus ini.
"Lucunya, Sekertaris itu salah satu pimpinan Satpol PP. Para jaksa hadir karena Istrinya Sekretaris Satpol PP adalah orang kejaksaan. Bayangkan suami punya orang pukul istri punya orang. Ini model apa ini," ujarnya saat ditanyai wartawan di Atambua Rabu (15/11/2017).
Menurut Wabup Ose, tanggung jawab harus diberikan kepada sekretaris Pol PP dan istrinya karena dianggap menyediakan minuman keras kepada Anggota Pol PP, padahal, penyelenggara pesta adalah orang Satpol PP dan kejaksaan.
"Ini perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh aparatur negara," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Wabup Ose Luan mengatakan, sanksinya langsung dipecat bagi anggota Pol PP yang berstatus tenaga kontrak.
"Kami akan mengambil tindakan khusus terhadap mereka yang tenaga kontrak untuk langsung diberhentikan. Pol PP mengenakan seragam lengkap mengeroyok jaksa yang saat itu juga menggunakan seragam lengkap merupakan sebuah tindakan yang tak dapat ditolerir," tegasnya.
Menurut Wabup Ose Luan, satu kesalahan dari Pol PP adalah mabuk saat masih mengenakan seragam.
Apalagi, lanjutnya, setelah mabuk, dilanjutkan dengan mengeroyok jaksa yang juga berseragam.
"Kok orang Pol PP bisa mabuk, padahal mereka yang harus menertibkan orang mabuk. Kok Pol PP bisa miras, padahal merekalah yang seharusnya menertibkan miras," ujarnya.
Dengan melakukan hal demikian, menurut Ose Luan, anggota satpol PP telah melawan tupoksi dan fungsinya sendiri.
"Mereka yang seharusnya mengamankan itu, malah mereka sendiri yang melakukan hal itu, ditambah lagi mereka juga yang menjadi algojo pemukul saat masih menggunakan uniform. Ini sebuah kejahatan yang melawan hukum yang sangat tidak terhormat", ujarnya bernada tinggi sembari mengerutkan dahinya.
Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan yang dikonfirmasi, Kamis (16/11/2017) mengatakan, dari pengembangan penyidik, sudah ditetapkan delapan tersangka dan semuanya sudah ditahan. (*)