Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Sumba Timur Naik

Ini penjelasan sekretaris DPRD Sumba Timur terkait kenaikan tunjangan komunikasi intensif dewan setempat

Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Robert Ropo
Suasana sidang di DPRD Sumba Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG,COM | WAINGAPU - Tunjangan komunikasi Intensif (TKI) bagi pimpinan dan anggota DPRD Sumba Timur mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 6.300.000 per bulan menjadi Rp 10.500.000 perbulan atau mengalami kenaikan Rp 4.200.000 perbulan.

Sekertaris DPRD Sumba Timur, Dra. S.B.A.Aljufre menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos-Kupang.com usai sidang pengantar nota keuangan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2018 pada masa sidang ketiga di ruang rapat gedung DPRD setempat, Kamis (16/11/2017).

Ia mengatakan, selain kenaikan pada tunjangan TKI, DPRD Sumba Timur juga mendapatkan kenaikan pada tunjangan transportasi.

Kalau sebelumnya, biasa diberikan mobil namun pada kali ini mereka diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 14.850.000 dengan total keseluruhan tunjangan TKI dan transportasi sebesar 19.050.000 yang wajib mereka dapatkan pada setiap bulan.

Sementara gaji pokok pimpinan DPRD Sumba Timur sebesar Rp 2.100.000 dan gaji pokok anggota DPRD Sumba Timur, Rp 1.575.000.

"Jadi terkait kenaikan tunjangan tersebut berdasarkan PP nomor 18 tahun 2017. Untuk tunjangan transportasi mereka karena selama ini mereka dapat mobil operasional namun sekarang tidak lagi mereka dapat tunjangan transportasi saja," jelas Erna. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved