Parah! Sekolah Keluarkan Anak Sebagai Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual di Mbay
Entahlah. Apakah putusan pihak sekolah ini benar atau tidak. Korban dan pelaku kekerasan seksual justru dikeluarkan dari sekolah
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | MBAY - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kondisi itulah yang dialami ketiga anak korban dan pelaku kekerasan seksual di Mbay yang berinisial:. M, IH dan Bung, akhirnya dikeluarkan dari MTsN Mbay, sekolah tempat mereka menimba ilmu selama ini.
Alasan pihak sekolah, demi menjaga nama baik sekolah dan perbuatan pelaku dan korban tidak menjadi racun bagi siswa yang lain dalam sekolah tersebut.
Kebijakan Kepala MTsN Mbay, Chatib Pua Lapu, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2017), menjelaskan, pihaknya tidak menolerir perbuatan pelaku dan korban karena tindakan ketiganya termasuk pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku di sekolah itu.
Apalagi, kata Chatib, sekolah tempat para pelaku dan korban menimba ilmu merupakan sekolah agama.
"Keputusan itu hasil rapat dewan guru karena ini sekolah agama. Jangankan terlibat kekerasan seksual, siswa yang nonton video porno saja kita keluarkan," kata Chatib.
Meski demikian, katanya, pihaknya tidak melepas begitu saja tanggung jawab terhadap ketiga anak tersebut.
"Kalau orang tua minta anaknya pindah dari sekolah ini, kita akan layani dan memberikan surat pindah.Namun kita sarankan kepada orang tua, silakan berkomunikasi dengan sekolah penerima," ujarnya.
Sementara orangtua korban, rupanya tidak menerima sanksi yang dijatuhkan sekolah.
"Anak saya itu korban. Koq diberikan sanksi lagi. Keputusan sekolah itu menyakiti anak saya," kata ayah korban, FD.
Karena itu, FD meminta pihak sekolah menarik kembali surat tentang sanksi kepada korban ditarik kembali.
Keberatan juga dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo.
Pada Sabtu (11/11/2017) tim dari P2TP2A Nagekeo mendatangi MTsN Mbay, bertemu kepala sekolah dan Guru Pembina Kesiswaan, Anwar Nuka.
P2TP2A Nagekeo meminta pihak sekolah tidak semena-mena dan gegabah dalam menjatuhkan sanksi kepada para siswa yang melakukan pelanggaran dan mengabaikan peraturan yang lebih tinggi.
"Isi surat dari sekolah ke orang tua pelaku dan korban kategori anak, merupakan kekerasan baru yang dialami para korban. Kita minta sekolah tarik surat tersebut," kata Erna Lokon dari P2TP2A Nagekeo dalam pertemuan itu.
Namun sanksi sudah terlanjur dijatuhkan. Keberatan dari orangtua dan P2TP2A Nagekeo tak mampu memaksa pihak sekolah mengubah keputusan itu.
Pihak sekolah hanya bersedia menarik kembali surat yang dikirim ke korban dan pelaku yang masih kategori anak serta bersedia memberikan surat keterangan pindah sekolah kepada ketiga anak yang terlibat dalam kasus itu. (*)