Korupsi e-KTP - Pengacara Setya Novanto Tegaskan KPK Tidak Bisa Kesampingkan Semua UU
kalau kita masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tidak seharusnya mengesampingkan UUD 1945.
Editor:
Agustinus Sape
Kompas.com/Robertus Belarminus
Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/11/2017).
Namun, kenyataannya KPK menyatakan tidak menanggapi dan malah memberi statement bahwa komisioner menunggu putusan MK untuk putuskan hadir atau tidaknya ke pansus.
"Kalau dia bisa menyatakan sikap dengan diri dia sendiri bahwa menunggu putusan MK, maka klien kami juga wajib diberlakukan sama dengan dirinya. Kalau tidak berarti pilih kasih, mau menang sendiri," tuturnya.
"Hukum adalah panglima daripada NKRI. Itulah yang saya minta disadari dan menghormati hukum," katanya. (*)
Berita Terkait