Kamis, 7 Mei 2026

Setya Novanto: Mengapa Saya Diperlakukan Seperti Ini, Saya Bukan Penjahat

Fredrich mengakui timnya dan Novanto telah memprediksi sebelumnya akan adanya penetapan kembali sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
kompas.com
Ketua DPR RI Setya Novanto 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto telah berkomunikasi dengan Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi atas langkah KPK kembali menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugan korupsi KTP elektronik.

Dalam pembicaraan itu, Novanto merasa dizalimi.

"Pak Setya Novanto bilang, 'Mengapa saya harus diperlakukan seperti ini. Saya bukan penjahat. Saya bukan melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara. Tapi, kenapa saya dilakukan tidak adil seperti ini."

Baca: Kasi Intel dan Seorang Jaksa Kejari Belu Dikeroyok Polisi Pamong Praja

"Toh praperadilan yang dulu-dulu yang KPK kalah (praperadilan) kenapa enggak berani disentuh. Saya tanya, kenapa enggak berani. Kenapa beraninya sama sipil. Ini sudah enggak benar. Kalau adil, semuaya dong. Kenapa banyak tersangka banyak yang enggak diadili. Kenapa bertahun-tahun jadi tersangka seumur hidup. Apakah itu adil. Sekarang saya tanya," imbuhnya.

Fredrich mengakui timnya dan Novanto telah memprediksi sebelumnya akan adanya penetapan kembali sebagai tersangka.

Ia menduga hal itu dilakukan oleh pihak KPK karena dendam setelah lebih dulu pimpinan dan penyidik KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran pengajuan cegah bepergian luar negeri Setya Novanto.

Baca: Begini Kronologi Pengeroyokan, Berawal dari Staf Kejaksaan Digoda

"Kami sudah tahu mereka akan melawan. Kami tahu banget mereka akan melawan. Jadi bagi saya silakan lawan, tapi saya yakin hukum ini panglima, itu aja," tukasnya.

Laporkan KPK

Melalui tim penasihat hukumnya melaporkan dua pimpinan dan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/10) malam.

Usai membuat laporan, ketua tim penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menunjukan surat tanda bukti lapor di Bareskrim nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan : LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

Baca: Meski Sebut Mereka Jaksa, Charles dan David Tetap Dikeroyok Anggota Pol PP

Dalam surat tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK A Damanik selaku kasatgas penanganan perkara terkait Setya Novanto.

Keempat orang KPK tersebut dipolisikan dengan tuduhan telah melawan putusan praperadilan dan penyalahgunaan kekuasaan
karena kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved