Novanto Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi e-KTP, Ini yang Dilakukannya Terhadap KPK

Pelaporan dilakukan setelah Novanto kembali diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Editor: Agustinus Sape
ISTIMEWA
Setya Novanto 

Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017, setelah proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Akhirnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Baca: Seorang Gadis Jerman Jual Keperawanannya Rp 1,5 M untuk Bayar Kuliah, Sewa Flat dan Beli Mobil  

Saut pun menegaskan, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar Surat Pemberitahuan Dimukainya Penyidikan (SPDP) perkara ini ke rumah SN Jalan Wijaya VIII, Melawai, kebayoran baru, Jakarta selatan, pada Jumat sore, 3 November 2017. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved