Tak Hanya Serang 2 Pimpinan KPK, Pengacara Papah Setnov Juga Bidik Dirdik dan Penyidik KPK

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan sejumlah penyidik turut dilaporkan.

Editor: Djuwariah Wonga
abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016) 

"Termasuk dokumen praperadilan, keterangan saksi ahli ada tiga. Dari keterangan itu dianggap kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan," kata Tito.

Tito menegaskan bahwa Agus, Saut, dan pihak lain yang dilaporkan lain berstatus terlapor, bukan tersangka.

Ia memastikan Polri akan berhati-hati dalam menangani kasus ini.

"Kami prinsipnya tidak ingin terjadi kegaduhan dan beritikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk KPK dan Kejaksaan, sesama penegak hukum," kata Tito.

Sebelumnya diberitakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca: Suster Menangis Lihat Para Pelaku Pencurian Dibawa ke Biara

Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri, terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak imigrasi.

Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

"Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Baca: Koalisi Nasdem-Golkar Bubar, Jacki Uly: Silakan Pak Melki Cari Lain

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved