Giliran Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto
Ini alasannya mengapa kuasa hukum Setya Novanto melaporkan dua pimpinan komisi pemberantasan korupsi
"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjutnya.
Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan kepada penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi penyidikan.
Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.
"Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Saya buktikan dan ternyata betul," ujarnya.
Minta Keterangan Saksi dan Ahli
Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan enam saksi dan ahli. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.
"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lain.
Sementara itu, terhadap Saut dan Agus, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.
"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu," kata Setyo. (*)
Berita Ini Sudah Diturunkan Kompas.com dengan judul: Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto