Ingin Punya Plat Nomor Cantik, Harus Bayar Rp 20 Juta
Kapolda NTT Agung Sabar Santoso mengatakan plat nomor yang menggunakan nama dalam bentuk angka wajib membayar pajak.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso mengatakan plat nomor yang menggunakan nama dalam bentuk angka wajib membayar pajak.
Menurut Agung, pajak yang harus dibayar mulai dari Rp 20 juta.
“Plat nomor yang bentuk nama kan ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), misalnya plat nomor cantik ada pajaknya. Misalnya saya mau plat nomor saya DH 1 GLEN, saya harus bayar Rp 20 juta kepada negara, bukan ke polisi lalu lintas. Jadi kalau Anda punya nama Dhira dan ingin punya plat nomor DH 1 RA, itu ada harganya,” ujar Agung, Rabu (1/11/2017) di Kupang.
Berbeda dengan penulisan angka yang memiliki bentuk seperti huruf. Menurut Agung, itu tidak diperbolehkan. Polisi diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika menemukan plat nomor yang angkanya berbentuk huruf.
Baca: Angka Kecelakaan Naik, Kapolda NTT Minta Pengendara Gunakan Helm
Agung juga menambahkan pihak kepolisian untuk bisa menjadi anggota polisi yang humanis dan tegas.
“Masyarakat kan sudah tidak mau lagi polisi yang sangar atau menyeramkan. Maunya yang tegas dan humanis, yang menegur tapi tidak merasa ditegur, mungkin dengan cara-cara yang humanis itu berarti menghargai sisi kemanusiaan, jangan maki-maki kan itu tidak humanis,” lanjut Agung.

(*)