Parah! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Cabang Kupang Capai Rp 22 Miliar
Ternyata, kota Kupang paling banyak yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. Ini penjelasannya
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sampai dengan posisi 15 Oktober 2017, nominal iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayar mencapai Rp 22 miliar lebih dengan jumlah penunggak mencapai 58. 855 jiwa.
Kabid SDM, Umum Dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Yosefina KSY Kadju yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10 /2017) mengatakan hal tersebut.
"Peserta mandiri yang menunggak dari BPJS Kesehatan Cabang Kupang yakni dari kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua dan Rote dengan jumlah jiwa 58.855 jiwa dengan jumlah nominal Rp 22. 747.859.383 data per 15 Oktober," katanya.
Dari jumlah ini bisa, kata Yosefina, penunggak terbanyak dari Kota Kupang dengan jumlah 34 147 jiwa dan nominal yang sebesar Rp 14 miliar lebih.
Yosefina menjelaskan, peserta harus membayar sebelum tanggal 10 setiap bulan.
"Lewat tanggal 10 dan tidak melakukan pembayaran di bulan berikut akan dinonaktifkan. Untuk badan usaha juga diperlakukan sama," katanya.
Yosefina menjelaskan, berbagai upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan agar peserta sadar untuk membayar. Misalnya, untuk peserta mandiri yang menunggak, ada mahasiswa yang diminta untuk melakukan telekonekting dan juga pegawai BPJS juga melakukan telekonekting dengan peserta yang menunggak dengan target yang 1500 per minggu untuk melakukan edukasi agar mereka melakukan pembayaran.
"Tapi tidak semua yang kami telekonekting melakukan pembayaran iuran dengan berbagai alasan tapi kita tetap melakukan edukasi," katanya.
Upaya lainnya adalah di BPJS ada sms blast dimana setiap bulan ada sms untuk mengingatkan peserta melakukan pembayaran iuran BPJS.
Upaya berikutnya adalah ada program kader JKN petugas kelurahan dimana mereka akan kunjungi ke rumah untuk
memberikan edukasi dan mengingat untuk iuran.
"BPJS Kesehatan memiliki 8 kader JKN di Kota Kupang," katanya
Menurutnya, peserta mandiri yang menunggak terbanyak dari Kota Kupang karena di daerah lain sudah terintegrasi kecuali di Kota Kupang yang masih ada kartu sehat, jamkesmas sehingga ada yang mengurusn JKN hanya di saat perlu dan setelah itu tidak membayar iuran.
Mengenai sanksi dan denda untuk yang menunggak iuran JKN, katanya, menunggak maksimal 12 bulan tapi kalau saat sakit ada 2,5 persen atas pelayanan kesehatan.
" Untuk denda jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bukan dan denda maksimal 25 juta. Tapi dalam jangka waktu 45 hari setelah membayar iuran dan kalau tidak ada pelayanan kesehatan maka tidak ada denda. Tetapi kalau peserta itu sakit maka dia harus membayar denda 2,5 persen dari biaya pengobatan. (*)