Berita Flores Lembata Alor
KPP Pratama Ende Sosialisasi Pajak ke Bendahara Dinas
para bendahara diingatkan agar lebih baik menyetorkan pajak sebelum jatuh tempo daripada terkena sanksi administrasi terlambat setor
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
SOSIALISASI/Para peserta sosialisasi pajak sedang mengikuti kegiatan, Selasa (17/10/2017).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM, ENDE-- Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ende melakukan sosialisasi pajak kepada para bendahara Dinas dalam Lingkup Pemkab Ende, Selasa (17/10/2017) di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende.
Dalam sosialisasi tersebut para bendahara diperkenalkan soal sistem pembayaran pajak secara elektronik juga soal pembebasan dari pemotongan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.
Pada kesempatan itu para bendahara diingatkan agar lebih baik menyetorkan pajak sebelum jatuh tempo daripada terkena sanksi administrasi terlambat setor berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan.
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank pemerintah atau bank lain.(*)