Pahlawan Devisa kok Ilegal?
Dari jumlah itu, sekitar 350-an orang di antaranya adalah warga Indonesia. Sisanya dari Bangladesh, Myanmar, Filipina
Pos Kupang (1/10/2017) memberitakan bahwa jumlah kasus human trafficking yang tercatat di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT sejak Januari-September 2017 sebanyak 137 kasus. Dari 137 kasus tersebut, 90 persen direkrut perusahaan ilegal.
Fenomena seperti ini dapat bertambah rumit dan kritis sebab dapat menimbulkan ketegangan serta terganggunya hubungan bilateral antara pihak pemerintah dengan negara-negara tujuan TKI tersebut.
Harus Bertanggungjawab
Meski tidak semua TKI mengalami hal yang sama, tapi tidak dimungkiri bahwa sebagian besarnya masih berada dalam situasi rentan. Kesadaran mereka akan migrasi yang resmi dan benar yang berdampak pada perlindungan hukum serta keamanan mereka di negara tujuan masih terbilang lemah.
Para TKI yang umumnya sangat menginginkan perbaikan ekonomi dan atau ingin mendapatkan pengalaman hidup yang berarti perlu memiliki 7:42 PM 10/6/2017khusus sebagai bekal untuk `hijrah' ke `tanah misi'.
Hal ini juga mau mengungkapkan tanggung jawab mereka sebagai tenaga kerja. Kesiapan-kesiapan tersebut meliputi kesiapan fisik dan mental, kesiapan bahasa dan keterampilan, kesiapan administratif dan kesiapan pengetahuan akan negara tujuan (Bdk. Buku Saku untuk Calon TKI: 2013).
Saya perlu `menggarisbawahi' kesiapan administratif sebagai syarat yang `gampang' dilalaikan oleh para TKI. Para TKI (dan para calon TKI) yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin kerja di luar negeri, yang masuk melalui `jalur gelap' dan yang memalsukan dokumen, tentu akan mendapat konsekuensi serius bagi keselamatan dan keamanan mereka sendiri.
Kelalaian atau ketakacuhan terhadap syarat tersebut secara langsung menjerumuskan TKI dalam situasi ilegal yang akan membuatnya sulit untuk mencari bantuan termasuk mendapat akses ke kedutaan RI, juga kesulitan untuk mendapatkan klaim atas penggantian biaya sakit dan kecelakaan.
Sebagai seorang TKI yang tidak berdokumen, TKI bukan tidak mungkin akan dieksploitasi, dideportasi secara paksa oleh pihak yang berwajib dan pada akhirnya menghadapi konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, jadilah TKI yang siap dan bertanggungjawab dalam segala hal. *