Minggu, 26 April 2026

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Pembunuhan Joao Vicente kepada Jaksa

Tiga tersangka dimaksud, yakni Daniel Seran alias Danker, Herman Berek alias Dije dan Ayu.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EDY BAU
Danker, tersangka pembunuhan Joao Vicente menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Atambua saat penyerahan tahap II, Senin (9/10/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Edy Bau

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Joao Vicente? Petugas sekuriti Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu itu meregang nyawa akhir Juni 2017 lalu.

Kasusnya terus diproses, dan kini memasuki babak baru yakni penyerahan tahap II.

Artinya, berkas kasus pembunuhan Joao Vicente sudah lengkap.

Polisi menyerahkan para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses.

Selanjutnya, dilimpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan.

Penyidik Polres Belu mengapit salah satu tersangka kasus pembunuhan Joao Vicente, Ayu  di Kejaksaan Negeri Atambua, Senin (9/10/2017).
Penyidik Polres Belu mengapit salah satu tersangka kasus pembunuhan Joao Vicente, Ayu di Kejaksaan Negeri Atambua, Senin (9/10/2017). (POS KUPANG/EDY BAU)

Pada Senin (9/10/2017), sejumlah anggota Polres Belu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Belu.

Mereka menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan.

Tiga tersangka dimaksud, yakni Daniel Seran alias Danker, Herman Berek alias Dije dan Ayu.

Ketiganya didampingi kuasa hukum, Silvester Nahak dan Adrianus Magnus Kobesi.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh jaksa, selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Lapas Atambua untuk ditahan.

Baca: Pembunuhan Joao Vicente Tidak Direncana. Terungkap, Rencana Utama Para Pelaku!

Sebenarnya ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun salah satu tersangka atas nama Marius Oktovinianus Mesak sampai saat ini masih berstatus buronan polisi.

Adrianus Magnus Kobesi memberi apresiasi kepada jaksa dan polisi atas perkembangan penanganan kasus tersebut.

Dia berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan guna mengungkap fakta-fakta.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved