Wakil Ketua DPRD TTS Alex Kase Sebut Temuan Rp 24 Miliar di Daerah Itu Akibat Kelemahan Bersama
Baik kelemahan dalam hal pengelolaan dan pengawasan keuangan maupun tindak lanjut dan penindakan.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE - Temuan selama 14 tahun sebesar Rp 24 miliar oleh Inspektorat Kabupaten TTS menunjukkan kelemahan dari semua pihak terkait.
Baik kelemahan dalam hal pengelolaan dan pengawasan keuangan maupun tindak lanjut dan penindakan.
Karenanya ke depan hal ini harus segera diperbaiki agar temuan bisa diselesikaan dan tidak muncul temuan baru lagi.
Atau temuan baru tidak sebesar temuan tahun sebelumnya.
"Kita harus akui bahwa temuan 24 miliar ini terjadi karena ada kelemahan. Kelamahan siapa? Kelemahan kita semua yang bertanggung jawab dan terlibat dalam hal itu," kata Wakil Ketua DPRD TTS, Alex Kase, Jumat (6/10/2017) siang.
Meski demikian, Alex memberi apresiasi kepada Inspektorat dan tim auditor yang setiap tahun mampu mengungkap berbagai temuan di setiap OPD, kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan dan satuan kesehatan serta pihak swasta.
Dan, dengan caranya sudah berupaya menindaklanjuti temuan itu agar ada dana yang bisa kembali ke kas negara atau kas daerah.
Menurut Alex, agar bisa menindalanjuti temuan itu, maka semua pihak harus bertanggung jawab sesuai peran masing masing yang sudah diatur dalam undang undang. Mulai dari auditor, majelis, bupati, juga pimpinan SKPD hingga pelaku.
"Prosedur dan mekanisme yang sudah ada itu jika dijalankan dengan baik dan benar, maka tentu temuan bisa ditindaklanjuti tepat waktu," kata Alex.
Menurut Alex, setiap pihak juga harus tegas dalam menjalankan kewenangan yang diberikan UU.
Misalnya saja, jika aturan mengatur jangka waktu pengembalian dana hanya 24 bulan, maka hal ini harus diawasi dan dijalankan. Dan, jika ada pelaku yang melanggar, maka harusnya dia ditindak tegas dan direkomendasikan ke ranah hukum.
"Dengan demikian bisa memberi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Jangan melihat dana itu kecil atau besar, karena yang kecil jika dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi besar hingga miliaran rupiah seperti sekarang ini," kata Alex.
Pimpinan OPD atau SKPD juga harusnya bisa mengawasi dan mengontrol tindak lanjut temuan di OPD atau SKPD masing masing.
Begitu juga Inspektorat, hendaknya bisa membenahi data yang ada karena bisa saja ada pelaku yang sudah meninggal dunia atau pensiun atau berhalangan sehingga mempengaruhi kewajibannya.