Dugaan Korupsi PT Sasando Kupang: Sulaiman Marianus Louk Dituntut Enam Tahun Penjara
Ini tuntutan jaksa terkait dengan dugaan korupsi di PT Sasando Kupang. Tersangka dituntut enam tahun penjara
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudiano Colle
Suasana sidang pembacaan tuntutan Sulaiman Louk di Pengadilan Tipikor Kupang
Laporan Wartawan Pos Kupang, Gaudiano Colle
POS KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Sasando Kupang, Sulaiman Marianus Louk dituntut penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Januarius Bolitobi dari Kejaksaan Negeri Kupang dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Kamis (5/10/2017).
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no. 20 tahun 2001," tutur penuntut umum. (*)
Berita Terkait