Setya Novanto Menangkan Sidang Praperadilan Lawan KPK, Netizen: Lebih Licin dari Belut
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto.
POS-KUPANG.COM - Setya Novanto menang praperadilan.
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.
Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto.
Jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Kabar menangnya Setya Novanto inipun ramai diperbincangkan warganet di twitter.
Berbagai cuitan dituliskan warganet, reaksi atas kabar putusan praperadilan Setnov.
@arman_dhani, "lebih sakti dari limbad, lebih licin dari belut, dan lebih lihai dari ronaldinho mah setya novanto seorang.

berapa kali lolos kasus?".