Setya Novanto Menangkan Sidang Praperadilan Lawan KPK, Netizen: Lebih Licin dari Belut

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto.

Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Setya Novanto Menangkan Sidang Praperadilan Lawan KPK, Netizen: Lebih Licin dari Belut
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ketua DPR Setya Novanto

@AT_AbdillahToha, "Bila Setya Novanto dimenangkan oleh pra peradilan, maka hari ini adalah hari Jum'at Hitam atau Black Friday bagi pemberantasan korupsi".

@irfanzayo, "Setya Novanto tidak jadi tersangka lagi, hakimnya takut disiram air keras atau mati mendadak seperti yang di Amerika".

@megasari_kookie, "Setya novanto langsung bangkit dari tempat tidur nya SEMBUH TOTAL Hebat sudah hukum di indonesia".

@kanyasuryadewi, "Betul, sakit itu mengugurkan dosa. Setya novanto sakit, dosa-dosanya digugurkan, sama pak hakim.

Setya Novanto
Setya Novanto ( Instagram/elangsianto)

Gatau deh kalo sama Tuhan".

@RickyLMessi, "Ini seriusan Setya Novanto menang pra peradilan ? Gokill julukan "The Untouchable Man" memang nyata ternyata".

Hakim Cepi Jadi Sorotan

Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.

Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.

Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.

Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved