Meski Menang Sidang Praperadilan, KPK Masih Bisa Lakukan Hal Ini Pada Setya Novanto. Ini Alasannya
Pertama, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.
Editor:
Djuwariah Wonga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah.
Baca: KPK Permasalahkan Bukti dari BPK yang Diajukan Setya Novanto
Karena itu, peluang bagi KPK untuk menetapkan kembali SN sebagai tersangka masih sangat terbuka.
Hal mana telah dinyatakan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," katanya.
Menurut dia, apabila KPK menetapkan Setya Novanto kembali sebagai tersangka, seharusnya KPK segera merampungkan pemeriksaan dan melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan. (*)
Berita Terkait