Meski Menang Sidang Praperadilan, KPK Masih Bisa Lakukan Hal Ini Pada Setya Novanto. Ini Alasannya

Pertama, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.

Editor: Djuwariah Wonga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. 

POS-KUPANG.COM- Putusan sidang praperadilan yang mengugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik sudah diprediksi sebelumnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, mengatakan kejanggalan dalam proses persidangan turut menguatkan bahwa jalannya Praperadilan tidak dalam kondisi ideal.

Beberapa kejanggalan dari sisi proses di antaranya;

Baca: Setya Novanto Menangkan Sidang Praperadilan Lawan KPK, Netizen: Lebih Licin dari Belut

Pertama, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.

Kedua, penasehat hukum Setya Novanto yang membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket.

Dua hal tersebut seharusnya menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan Praperadilan.

Meskipun Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa terhadap putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Baca: Setya Novanto Orang Keenam Pernah Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan

"Namun, peraturan yang sama memberi ruang bagi MA untuk melakukan pengawasan terhadap putusan praperadilan," kata Miko dalam keterangan tertulinya, Sabtu (30/9/2017).

Begitu juga KY, dapat melakukan evaluasi dari sisi perilaku dan etik hakim.

"Karena itu, MA dan KY seharusnya memberikan respons terhadap putusan Praperadilan ini," ujarnya.

Dari sisi substansi, satu pertimbangan yang mencolok adalah ketika hakim menyatakan bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah karena muncul dan digunakan dalam perkara lain.

Baca: Kenapa Tangan Setya Novanto Dipasangi Stiker Fall Risk, Ini Penjelasannya

Pertimbangan ini, menurutnya, bermasalah karena mengasumsikan satu bukti hanya berlaku untuk satu orang dan perbuatan saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved