Meski Menang Sidang Praperadilan, KPK Masih Bisa Lakukan Hal Ini Pada Setya Novanto. Ini Alasannya

Pertama, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.

Editor: Djuwariah Wonga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. 

"Apabila logika ini digunakan, maka tidak ada pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang berdasar pada pengembangan kasus lain," katanya.

Berikutnya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah karena dilakukan pada awal penyidikan.

Hal ini menurut hakim menyimpang dari Pasal 44 UU KPK.

Baca: 7 Kejanggalan Foto Setya Novanto di Rumah Sakit, Netizen Sebut Hanya Akting Main Sinetron

Padahal, menurut dia, jika dirunut penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dilakukan melalui pengembangan kasus yang kesimpulannya telah diperoleh minimum 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Karena itu, KPK sah saja menetapkan SN sebagai tersangka sepanjang memiliki kecukupan alat bukti, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti sah," katanya.

Lanjut dia, perlu diluruskan bahwa Praperadilan Setya Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara.

Praperadilan Setya Novanto hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadap dirinya sah atau tidak.

Baca: Setya Novanto Masih Terbaring di ICCU RS Primier Jatinegara

Hakim dalam konteks ini menurut Perma No. 4 Tahun 2016 hanya menguji "aspek formil" dari minimal dua alat bukti yang sah.

Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara.

"Artinya, putusan Praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," katanya.

Menurut dia, hal ini penting menjadi catatan bagi Panitia Khusus Hak Angket untuk tidak mengaitkan putusan Praperadilan Setya Novanto dengan laporan dan rekomenasiya kelak.

Putusan praperadilan Setya Novanto menurutnya menyangkut "aspek formil" sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, bukan aspek substansi apakah Setya Novanto bersalah atau tidak bersalah.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved