BNN Gandeng BPOM dan Kepolisian Tangkal PCC di Kupang
Penyalahgunaan PCC yang dimaksud adalah penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter.
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Gaudiano Colle
POS KUPANG.COM, KUPANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian menangkal penyalahgunaan penggunaan pil Paraceratamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) di Kota Kupang.
"Pada prinsipnya BNN itu tugasnya mengelolah persoalan yang berkaitan dengan narkoba. Kalau PCC itu wilayahnya BPOM. Kalau ada penyalahgunaan, maka ditangani oleh kepolisian. Namun, kami BNN juga diminta kerja sama untuk menginvestigasi permasalahan ini," kata Kepala BNN Kota Kupang, Muhammad Sidik saat ditemui Rabu (20/9/2017).
Hal tersebut karena adanya penyalahgunaan obat-obatan itu sehingga BNN juga bisa berpartisipasi dalam mengendalikan kasus tersebut.
Sidik menjelaskan penyalahgunaan PCC yang dimaksud adalah penggunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter.
"Kalau misalnya orang sakit, berobat di dokter lalu diberikan resep, maka kita ke apotek untuk membeli obat sesuai resep, tapi mereka ini pergi dan mendapatkan obat itu tanpa resep," lanjutnya.
Sementara itu untuk wilayah Kota Kupang sendiri belum ditemukan adanya penyalahgunaan penggunaan PCC oleh masyarakat.
"Kalau untuk wilayah Kota Kupang, hingga saat ini orang-orang kami di lapangan belum menemukan adanya penyalahgunaan PCC oleh masyarakat," ujarnya. (*)