VIDEO: Tidak Main-Main! Karyawan PT NMS Kefamenanu Sampaikan Sembilan Point Pernyataan Sikap
Ini sembilan pernyataan penting dari karyawan PT NMS Kefamenanu terkait dengan nasib mereka
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Karyawan PT Nusa Mandiri Sejahtera (NMS) menyampaikan sembilan pernyataan sikap kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti.
Keberatannya, yakni: 1. Perusahan wajib membayar gaji/upah tepat waktu yakni setiap tanggal 5 dalam bulan. Hal itu sesuai hasil rapat yang diadakan di Kantor PT PLN Rayon Kefamenanu tahun 2015;
2. Segera membayar uang lembur sejak November 2016 sampai Agustus 2017 atau selama 10 bulan;
3. Perusahan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya dua minggu sebelum hari raya;
4. Perusahan wajib menyerahkan buku tabungan dana pensiunan lembaga keuangan (DPLK) kepada pemilik buku atau pegawai yang bersangkutan dan wajib menyetor iuran bulan pada rekening DPLK masing-masing karyawan;
5. Perusahan wajib menyerahkan kartu Jamsostek dan BPJS;
6. Perusahan wajib memberikan seragam bagi setiap karyawan sekurang-kurangnya dua pasang setahun;
7. Perusahan wajib mendaftarkan setiap pegawainya pada dinas Nakertrans Kabupaten TTU;
8. Perusahan wajib membayar/menggantikan kerugian pegawai akibat dipindahkan dari tempat tugas yang lama ke tempat tugas baru;
9. Agar perusahaan dapat menyampaikan lebih awal kepada setiap pegawai yang memasuki masa pensiun. Agar pegawai dapat mempersiapkan/ merencanakan kegiatan yang akan dilakukan setelah pensiunan nanti. (*)