Banyak Kasus KDRT di Bloro Sikka, Makna Perkawinan Adat Bergeser
Orang melihat perkawainan seperti belanja sayur di pasar, rusak atau busuk dibuang atau memakai pakaian, sudah rusak dibuang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Alfons Nedabang
Bagi kaum pria, menjadi moan mangan plamang waja, kaum pria sebagai penanggungjawab utama rumah tangga.
"Nilai ini (perkawinan adat) sudah luntur. Kasus KDRT, perselingkuhan, pemerkosan dan pencabulan muncul dimana-mana. Substansi perkawinan adat tidak dipahami lagi," imbuh Victor.
Baca: Celaka! Istri Tangkap Suami Selingkuh Dengan Sesama ASN di Sikka
Sosialisasi hukum adat ini merekomendasikan dilibatkan secara aktif pemangku adat di Desa Bloro dalam setiap prosesi perwakinan adat.
Rekomendasi lainnya, pasangan yang dinikahkan secara adat, kata Victor, melaporkan kepada pengurus Kelompok Basis Gerejani (KBG), enam bulan setelah pernikahan adat untuk dilanjutkan pernikahan gereja.
Kemudian masyarakat harus terlibat aktif mencegah terjadi KDRT.(*)