Banyak Kasus KDRT di Bloro Sikka, Makna Perkawinan Adat Bergeser

Orang melihat perkawainan seperti belanja sayur di pasar, rusak atau busuk dibuang atau memakai pakaian, sudah rusak dibuang

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Alfons Nedabang
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pernikahan 

Bagi kaum pria, menjadi moan mangan plamang waja, kaum pria sebagai penanggungjawab utama rumah tangga.

"Nilai ini (perkawinan adat) sudah luntur. Kasus KDRT, perselingkuhan, pemerkosan dan pencabulan muncul dimana-mana. Substansi perkawinan adat tidak dipahami lagi," imbuh Victor.

Baca: Celaka! Istri Tangkap Suami Selingkuh Dengan Sesama ASN di Sikka

Sosialisasi hukum adat ini merekomendasikan dilibatkan secara aktif pemangku adat di Desa Bloro dalam setiap prosesi perwakinan adat.

Rekomendasi lainnya, pasangan yang dinikahkan secara adat, kata Victor, melaporkan kepada pengurus Kelompok Basis Gerejani (KBG), enam bulan setelah pernikahan adat untuk dilanjutkan pernikahan gereja.

Kemudian masyarakat harus terlibat aktif mencegah terjadi KDRT.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved