Celaka! Istri Tangkap Suami Selingkuh Dengan Sesama ASN di Sikka

D tidak menyangka kalau istrinya bisa memergokinya di salah satu kamar kos di Kota Maumere

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

Laporan wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a

POSKUPANG.COM,MAUMERE - Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sikka, D (41) dan RN ditangkap oleh M (32) istri D di sebuah kamar kos di Lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penggerebakan oleh M bersama sanak famili bermula dari telephon seseorang kepadanya mengabarkan keberadaan suamiya dan memberi alamat tempat kos yang disewanya.

Setelah itu telpon ini dimatikan. "Saya ajak keluarga berangkat ke lokasi ini, karena sudah seminggu D tidak kembali ke rumah. Telpon tidak diangkat, SMS tidak dibalas.
Penelpon menyebut kamar ujung bawa. Ketika kami tiba di lokasi, semua kamar kos terbuka dana penghuninya ada di luar, hanya kamar kos di ujung pintu tertutup,"cerita M.

M mengedor pintu dan menunggu sekitar 2-3 menit pintu dibukakan D. Ia menanyakan kepada D dengan siapa dia berada di kamar itu, tak dijawab D.

"Saya lari ke kamar belakang ternyata ada perempuan yang saya kenal, N (sapaan RN). Sepertinya dia mau lari lewat belakang, saya tarik bajunya ke depan dan teriak minta tolong. Kami bawa mereka ke Polres Sikka," ujar M.

M menghendaki pengaduannya diproses Polres Sikka,karena pegawai negeri dilarang memiliki istri lebih dari satu orang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, AKP Andryz Setiawan, S.H,S.IK, membenarkan penggereberekan pasangan pria dan wanita PNS Pemkab Sikka, Selasa malam di Lorong Angkasa. Penggrebekan dilakasanakn M, bersama anggota Polres Sikka.

Penyidikan terhadap D dan RN, kata Andryz masih sedang berlangsung dikenakan pasal 284 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan.

"Proses hukum kami lanjutkan. Kami masih kumpulkan saksi dan bukti-bukti lainnya,kasus ini murni pengaduan dari M," ujar Andryz. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved