Berita Timor Rote Sabu

Usai Divonis 1 Tahun, Mantan Sekda TTS Bikin Ibadah di Rumah Keluarga

Ditanya perasaanya setelah divonis 1 tahun penjara, Salmun mengatakan, hukuman harus dijalankan.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GAUDIANO COLLE
Drs. Salmun Tabun sedang mendengarkan putusan atas dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/9/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE - Usai divonis 1 tahun penjara, Mantan Sekda TTS bikin ibadah syukur di rumah keluarganya di Perumnas Kupang, Selasa (12/9/2017).

Dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa pukul 21.30 Wita, Salmun mengaku masih berada di Kupang di rumah keluarganya di Perumnas.

Menurut Salmun mereka baru selesai melakukan ibadah syukur.

Ditanya perasaannya setelah divonis 1 tahun penjara, Salmun mengatakan, hukuman harus dijalankan.

"Saya dipidana 1 tahun dan kerugian Rp 3 juta. Jalani saja," kata Salmun.

Ditanya, apakah dia akan mengajukan banding, Salmun mengatakan dia masih pikir-pikir. Dan waktunya seminggu.

Ditanya kapan pulang ke SoE, Salmun mengatakan, kemungkinan besok baru dia akan pulang ke SoE. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved