Pemilik Buat Pengumuman, Ternyata Lukisan Ayam Jago Sudah Ada Hak Ciptanya
Siapa yang tidak tahu tentang mangkuk legenda dengan lukisan ayam jago.
Perjanjian tersebut ditandatangi ketiga pihak pada tanggal 23 Agustus 2017 di Jakarta.
Pengumuan mengenai hak cipta Lukisan Ayam Jago yang fenomenal tersebut juga diunggah oleh pengguna Twitter @arisdn.
Dalam unggahannya, @arisdn menuliskan, "Lukisan Ayam Jago yang biasanya sering ditemui di mangkok itu akhirnya berkokok...".
Begitu pula dengan pemilik akun @matriphe, dirinya mengunggah potongan pengumuman tentang Lukisan Ayam jago tersebut.
"jangan sembarangan pakai desain ayam jago yang di mangkok, yha~", tulis @matriphe.
Pengumuman Hak Cipta yang beredar dikalangan warganet ini menimbulkan keresahan.
Karena gambar ayam jago tersebut tidak hanya banyak dicetak di keramik, tetapi juga di pakaian seperti kaus, hingga kaus kaki.
Berbagai respon dari warganet pun mulai bermunculan.
"tu ayam bahaya juga ya ga sembarangan", tulis @alfinriyadi.
Tapi ternyata produsen tidak perlu khawatir akan hal tersebut, karena pengumuman hak cipta yang dimaksud oleh PT Lucky Indah Keramik ini untuk produsen kelas 21 yang klasisfikasinya dijelaskan dalam skm.dgip.go.id.
Kelas 21: Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia); sisir dan bunga karang; sikat (kecuali kuas melukis); bahan-bahan pembuatan sikat; perkakas dan alat untuk membersihkan; kulit besi untuk menggosok; kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung ); barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain.
Keterangan ini pun dijelaskan oleh pemilik akun @apathoni.
"Kaos bukan produk sejenis jadi nggak melanggar walaupun pake gambar ayam jago", tulisnya. (*)