Pemilik Buat Pengumuman, Ternyata Lukisan Ayam Jago Sudah Ada Hak Ciptanya
Siapa yang tidak tahu tentang mangkuk legenda dengan lukisan ayam jago.
POS-KUPANG.COM--Siapa yang tidak tahu tentang mangkuk legenda dengan lukisan ayam jago.
Di Indonesia tidak sulit menemukan mangkuk keramik bergambar ayam jago tersebut.
Mangkuk ini banyak digunakan oleh pedagang makanan seperti bakso, mie ayam, soto, dan lain-lain.
Namun, tahukah bahwa gambar ayam jago yang dicetak pada sisi mangkuk keramik tersebut memiliki makna?
Dirangkum dari berbagai sumber, ditemukan jika gambar ayam jago di mangkuk dikatakan mewakili simbol kemakmuran.
Ayam dalam budaya China dikaitkan dengan kelancaran rezeki.
Ada pepatah yang mengatakan manusia harus bangun pagi agar rezekinya tidak dipatuk ayam.
Tentunya lewat gambar ayam para pedagang berharap bisa memperoleh rezeki yang lapang.
Fakta lainnya, mangkuk dengan diameter atas 16.5 cm, diameter bawah 9 cm, dan tinggi 6 cm tersebut juga banyak diimpor dari China.
Secara historis, filosofi simbol ayam juga sudah dikenal sejak zaman dinasti Ming.
Terbukti dari banyaknya peninggalan bergambar ayam pada era China kuno tersebut.
Namun, saat ini pengusaha keramik harus berhati-hati. Sebab gambar ayam jago memiliki hak prosuksi, yakni milik PT Lucky Indah Keramik.
Terlihat dari perjanjian yang ditandatangani oleh beberapa pihak pembuat keramik.
Begini isi perjanjiannya:
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. LIE HAN WIE, selaku Direktur PT. SRI INTAN TOKI INDUSTRI, dan
2. CLEMENS, selaku Direktur Utama PT. SEMESTA KERAMIKA RAYA (SKR):
dengan ini menyatakan tidak akan memproduksi, menyuruh memproduksi, menjual, mengimport, barang-barang : Piring, Mangkok, Basi, Tatakan Cangkir, Tea Set, Dinner Set, Poci, Cangkir, Gelas, Tutup Cangkir, Vase Bunga, dengan menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Lukisan Ayam Jago - milik PT. LUCKY INDAH KERAMIK, yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor : IDM000366635 dalam kelas 21.
Demikian surat pernyataan kami ini untuk diketahui oleh khalayak, dan segala persoalan hukum antara kami dengan PT. LUCKY INDAH KERAMIK telah diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian tersebut ditandatangi ketiga pihak pada tanggal 23 Agustus 2017 di Jakarta.
Pengumuan mengenai hak cipta Lukisan Ayam Jago yang fenomenal tersebut juga diunggah oleh pengguna Twitter @arisdn.
Dalam unggahannya, @arisdn menuliskan, "Lukisan Ayam Jago yang biasanya sering ditemui di mangkok itu akhirnya berkokok...".
Begitu pula dengan pemilik akun @matriphe, dirinya mengunggah potongan pengumuman tentang Lukisan Ayam jago tersebut.
"jangan sembarangan pakai desain ayam jago yang di mangkok, yha~", tulis @matriphe.
Pengumuman Hak Cipta yang beredar dikalangan warganet ini menimbulkan keresahan.
Karena gambar ayam jago tersebut tidak hanya banyak dicetak di keramik, tetapi juga di pakaian seperti kaus, hingga kaus kaki.
Berbagai respon dari warganet pun mulai bermunculan.
"tu ayam bahaya juga ya ga sembarangan", tulis @alfinriyadi.
Tapi ternyata produsen tidak perlu khawatir akan hal tersebut, karena pengumuman hak cipta yang dimaksud oleh PT Lucky Indah Keramik ini untuk produsen kelas 21 yang klasisfikasinya dijelaskan dalam skm.dgip.go.id.
Kelas 21: Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia); sisir dan bunga karang; sikat (kecuali kuas melukis); bahan-bahan pembuatan sikat; perkakas dan alat untuk membersihkan; kulit besi untuk menggosok; kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung ); barang pecah belah, porselin dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain.
Keterangan ini pun dijelaskan oleh pemilik akun @apathoni.
"Kaos bukan produk sejenis jadi nggak melanggar walaupun pake gambar ayam jago", tulisnya. (*)