Berita Flores Lembata Alor

Fisik Embung Gerodhere Diduga Tak Sesuai Gambar Dan Perencanaan

-Pembangunan Embung Nunu Gerodhere di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo diduga bermasalah.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Rosalina Woso
net
Ilustrasi: Uang rupiah 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM, MBAY--Pembangunan Embung Nunu Gerodhere di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo diduga bermasalah.

Fisik embung yang dibangin CV. Buana Graha, sesuai kontrak Nomor: 07/Emb/PPK-SDA/DPU-NGK/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016, dengan pagu dana senilai Rp. 1.076.200.000 diduga tidak sesuai dengan gambar dan perencanaan.

Demikian informasi yang diperoleh Pos Kupang, Senin (21/8/2017).

Pekerjaan embung yang sesuai kontrak dikerjakan dalam waktu 75 hari kalender kerja memang telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan berita acara serah terima pertama no :19/Emb/PPK-SDA/DPU-NGK/12/2016 tanggal 19 Desember 2016.

Realisasi keuangan juga sudah 100 persen yakni Rp.1.076.200.000 yang terdiri dari uang muka 20% sebesar Rp. 322.860.000, pembayaran fisik 100% sebesar Rp.699.530.000 dan pembayaran uang retensi 5% sebesar Rp.53.810.000.

Berdasarkan informasi tersebut, BPK RI Perwakilan NTT telah melakukan pemeriksaan fisik embung tersebut pada Senin (8/5 /2017). Pemeriksaan fisik melibatkan PPK Dinas PU dan CV.
Buana Graha sebagai penyedia untuk menguji progres fisik sebesar 100% tersebut, sekaligus menjadi dasar pelunasan yang tercantum di dalam dokumen beck up data.

Namun tim pemeriksa, katanya, tidak dapat melakukan pengujian atas pekerjaan tersebut, karena dokumen beck up data dan As Built Drawing tidak sesuai dengan gambar dan volume perencanaan.

Berdasarlan hasil komunikasi tim BPK Perwakilan NTT dengan PPK menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena pada saat penetapan APBD Perubahan tahun 2016, nilai anggaran untuk pekerjaan tersebut dikurangi.

Sedangkan gambar dan volume perencanaan di kerjakan konsultan sebelum APBD Perubahan. PPK dan penyedia (CV. Graha Buana) berinisiatif menyesuaikan pekerjaan dengan nilai yang baru sesuai APBD Perubahan tanpa menyesuaikan gambar dan volume.

Namun BPK tetap mengatakan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang NO: 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa" Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh di lakukan sebelum barang dan/ atau jasa di terima.

Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa: "Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti di maksud.
Kepala Dinas PU Kabupatem Nagekeo, Syarif Ibrahim yang dihubungi Pos Kupang melalui telepon genggamnya, Senin malam, mengatakan, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tidak dicantumkan temuan penyimpangan pekerjaan Embung Gerodhere.

"Embung Gerodhere tidak masuk dalam temuan BPK," kata Syarif. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved