Jaksa Mulai Lidik Kasus Pasar Waimangura SBD
Dalam perjalanan, proyek yang dikerjakan CV Borobudur tidak rampung dan dibiarkan terlantar.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Petrus Piter
POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kejaksaan Negeri Waikabubak telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembangunan pasar Waimangura.
Kepala Kejaksan Negeri Waikabubak, Adji Ariyono, S.H menjelaskan SPDP sudah diterbitkan sejak awal Agustus 2017.
SPDP ditujukan kepada penyidik Polres Sumba Barat.
Adji Ariyono mengatakan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2017).
Pasar Waimangura di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya dikerjakan tahun 2015 dengan anggaran Rp 4,8 miliar.
Dalam perjalanan, proyek yang dikerjakan CV Borobudur tidak rampung dan dibiarkan terlantar.
Diduga proyek tersebut merugikan keuangan negara.
Direktur Utama CV Borobudur, Roby Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adji Ariyono mengatakan dia telah menunjuk jaksa untuk menangani kasus pembangunan pasar Waimangura yang menyedot perhatian publik SBD.(*)