Rabu, 8 April 2026

Berita Timor Rote Sabu

103 Napi di Rutan SoE Dapat Remisi, Menteri Hukum dan HAM Bilang Seni Bisa Melembutkan Hati Napi

WBP lebih mampu memaknai hiup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Bupati TTS, Paul Mella, membeirkan remisi secara simbolis kepada napi di Rutan kelas IIB Soe, Kamis (17/8/2017) siang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE--Pembinaan seni kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias Napi merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa. Sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir.

Pada akhirnya saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hiup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

Demikian Menteri Hukum dan HAM, Yasona L Laoli, SH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati TTS, Paul Mella, dalam upacara pemebrian remisi kepada 103 napi di Tutan Kelas II B SoE, Kamis (17/8/217) siang.

Upacara dihadiri karuran SoE, Lukas Frans, Bc.IP, SH bersama jajaran muspida dan pimpinan DOTD TTS.

Yasona mengatakan, kegiatan pemberian remisi ini mengambil tema Melalui remisi kita berintegrasi dengan seni.

Menurut Yasona, proklamasi kemerdekaan Indoensia bukan hanya merupakan deklarasi kebebasan dari segala bentuk penindasan, lebih dari itu, moment tersebut juga dimaknai sebagai sutau komitmen dari seluruh rakyat Indonesia untuk membangun Negara yang mandiri.

Serta mampu memberikan perlindungan terhadap segenap tumpah darahnya.

Upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut terntu merupakan tanggungjawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk berkerja sama dan sama sama bekerja tanpa terkecuali.

Termasuk WBP yang saat ini sedang menjalani pidana di lapas dan rutan.

Pemberian remisi terhadap api dan anak pada hari ini bukan semata merupakan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi dapat segera bebas.

Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggugjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.

Pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

"Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengarug dalam menekan tringkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminmalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, rutan ,berupa pelatian, perkelahaian dan kerusahaan lainnya.

Yasona mengatakan, kontroversi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved