Pekerja Kantor Bupati Sikka Mengadu ke DPRD Lantaran Soal Yang Satu Ini

Hari Selasa ini, pekerja lokal di proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka mogok kerja. Ini alasannya

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Egy Moa
Pekerja bangunan Kantor Bupati Sikka yang tak kebagian kursi duduk di lantai mengikuti pertemuan dengan Komisi III DPRD Sikka, di Kota Maumere, Pulau Flores, Selasa (15/8/2017) siang 

Laporan wartawan Pos Kupang,Eginius Mo'a

POS KUPANG.COM, MAUMERE - Pengurangan upah kerja harian tukang dan buruh proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari, Kota Maumere, Pulau Flores memicu reaksi para pekerja.

Hari Selasa (15/8/2017) siang, puluhan pekerja datang mengadu kepada wakil rakyat di Gedung DPRD Sikka.

Pengurangan upah kerja tukang semula Rp 100 ribu per hari ditambah sekali makan dan buruh Rp 50 ribu per hari ditambah sekali makan menciptakan ketidakyamanan.

Para pekerja khawatir, pemotongan upah harian hanya trik perusahaan kontraktor melakukan pemutusan hubungan kerja.

Sejak kami kerja pertama kali bulan September 2016, upah tukang Rp 100 ribu ditambah makan sekali, sekarang dikurangi menjadi Rp 75 ribu per hari tanpa makan.

Upah buruh dari Rp 50 ribu per hari sekali makan, dikurangi menjadi Rp 40.000 per hari tanpa makan," keluh Fernandes Verstralen, mewakili rekan-rekanya kepada wartawan.

Reaksi para pekerja mengakibatkan pekerjaan gedung tiga lantai ini terhenti pada hari Selasa. Hanya sebagian kecil tukang borongan yang didatangkan dari Pulau Jawa melanjutkan pekerjaannya, sedangkan tukang lokal dan pekerja menghentikan aktivitasnya.

Kehadiran para pekerja ke gedung dewan diterima Ketua Komisi III DPRD Sikka, Alfridus Aeng, Wakil Ketua Komisi III, Stef Sumandi, dan anggota komisi. Site Manajer PT Palapa Kupang Sentosa, Hermawan Bimo, Sekretaris Dinas Pekerjaan Sikka, hadiri dialog setelah sempat skor menunggu mereka.

"Keputusan ini membuat para pekerja bingung. Upah mereka dikurangi, sejak tahun September tahun lalu, upah harian ini sudah disepakati," ujar Dus, sapaan Alfridus.

Dus mendesak kontraktor kembali dengan kesepakatan upah yang semula agar tidak menimbulkan gesekan dengan pekerja.

Harapan yang sama disampaikan Stef Sumandi, Fabianus Toa, Us Bapa mendesak kontrator membayar upah sesuai kesepakatan awal.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sikka, Agustinus Boy Satrio mengatakan upah Rp 100 ribu untuk tukang dan Rp 50 ribu untuk buruh sudah mengkhawatirkannya sejak semula. Ketika pekerjaan telah berkurang dan hanya butuh tukang dengan spesifikasi tertentu.

"Kekhawatiran saya di awal proyek ini akhirnya terjadi. Semula bagi saya, upah ini bagus buat pekerja lokal. Saya minta didiskusikan kembali kalau mau dikurangi," kata Boy Satrio.

Bimo mengatakan, pengurangan upah kerja belum menjadi keputusan final perusahaan. Ia akan membicarakannya dengan pemilik perusahaan berada di Kupang. Namun untuk kembali dengan kesepakatan upah semula juga bukan kewenanganya.

"Saya akan sampaikan seluruh persoalan ini kepada pemilik perusahaan di Kupang," ujarnya.

Bimo mengatakan, dari 240-an tenaga kerja di proyek kantor Bupati Sikka, hanya 20-an tenaga kerja spesifikasi didatangi dari Jawa, selebihnya tenaga kerja di Sikka. menurut Bimo, pekerja lokal cepat menyerap ketrampilan dari metode kerja tukang dari Jawa. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved