Bupati Flotim Sedih Penjualan Miras dan Makanan Kedaluwarsa Masih Ada di Wilayahnya
"Saya sedih karena di Kabupaten Flotim masih ada saja penjualan makanan kadaluwarsa dan miras," kata Anton.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon atau Anton Hadjon menjadi inspektur upacara pada apel pemusnahan 246 liter minuman keras (miras) di Mapolres Flotim, Selasa (15/8/2017).
Selain miras, hari itu juga dimusnahkan tujuh dos minyak goreng kadaluwarsa, kopi Kapal Api, Hemaviton, susu Sntrasol, obat-obatan, susu coklat Indomilk, shampo, alat kontrasepsi, makanan ringan serta selai makanan.
Anton menyampaikan terima kasih kepada Polres Flotim karena telah memusnahkan miras dan makanan kadaluwarsa tersebut.
"Saya selaku Bupati Flotim merasa senang bercampur sedih karena di Kabupaten Flotim masih ada saja penjualan makanan kadaluwarsa dan miras," kata Anton.
Ia mengharapkan dukungan semua pihak agar sama-sama menertibkan makanan kadaluwarsa dan miras di Flotim.
Anton mengatakan pemerintah daerah akan membuat Perda untuk memastikan pengendalian peredaraan arak (sopi) di Kabupaten Flotim.
"Baik yang membawa arak dari kampung maupun yang menjual arak harus memiliki izin. Kita ciptakan pola sadar akan penjualan arak," kata Anton.
Anton menyadari arak mempunyai tempat khusus di dalam setiap perayaan adat Lamaholot Flotim.
Namun pada saat bersamaan, ketika arak dikonsumsi tanpa kendali, justru menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Karena itu, peredaran miras ke depan tetap diatur dalam perda.
Kasat Narkoba Polres Flotim Petrus Bumi Kian berharap pemberantasan miras bisa meredam kriminalitas dan lakalantas yang seringkali mengakibatkan orang meninggal dunia.
Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto, Pasi Intel Kodim 1624/Flotim
Letda inf Selfius Tang, Kajari Larantuka I Putu Gede Astawa dan Ketua Pengadilan Setyo Yoga Siswantoro, Ketua DPRD Yoseph Sani Bethan. (*)