Banggar DPRD Beri Empat Saran Buat Pemkab TTU

Ini empat saran dari Banggar DPRD TTU terhadap pemerintah kabupaten TTU terkait pengelolaan anggaran

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Teni Jenahas
Sidang DPRD TTU 

Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan anggaran (banggar) DPRD Timor Tengah Utara (TTU) memberi empat saran kepada Pemerintah Kabupaten TTU, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tingkat pencapain pendapatan dan penyerapan belanja dibawah 90 persen.

Selain empat saran dari Banggar DPRT TTU, Pemkab TTU juga mendapat dua saran dari Pemerintah Propinsi NTT.

Keempat saran kepada Pemkab TTU disampaikan dalam sidang dengan agenda laporan hasil kerja Banggar DPRD TTU, Senin (7/8/2017).

Rapat dipimpin Ketua Banggar H. Frengky Saunoah, S.E. Dari pemerintah dihadiri Wakil Bupati, Aloysius Kobes dan para pimpinan OPD.

Saran pertama, banggar menyarankan kepada pemerintah daerah terutama OPD agar ke depan lebih cermat dan realistis dalam merencanakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga akhirnya tercapai secara maksimal.

Kedua, disarankan kepada pemerintah daerah dan OPD agar lebih kreatif menggali potensi-potensi daerah yang belum tersentuh tanpa mengabaikan petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan PAD.

Ketiga, disarankan kepada pemerintah daerah agar ke depan lebih bersikap proaktif terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dialokasikan anggarannya dalam APBD sehingga tingkat penyerapan sesuai dengan perencanaan.

Keempat, disarakan kepada OPD pengguna DAK agar proaktif dalam menangani kegiatan tersebut sehinggaa tidak membebani APBD dri sumber lainnya.

Sedangkan dua saran dari Pemerintah Propinsi NTT yakni, pertama Pemkab TTU melakukan upaya penyelesaian terhadap hasil audit BPK.

Kedua, Penertiban aset-aset daerah yang hilang atau dikuasai oleh yang tidak berhak.

Pemprop juga menyoroti tingkat pencapaian target penerimaan pendapatan yang realisasinya masih di bawah 90 persen dan tingkat penyerapan belanja terdapat beberapa kegiatan pada beberapa OPD yang realisasnya rendah bahkan ada yang tidak terealisasi sama sekali atau nol persen.

Hal ini merupakan hasil evaluasi oleh Tim anggaran Pemerintah Provinsi NTT yang dituangkan dalam SK Gubernur nomor BPPKAD.VII/59/2017 tanggal 4 Agustus 2017. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved