Warga RI-RDTL di sekitar wilayah Kabupaten TTU Saling Pertahankan Ulayat
Warga Indonesia mempertahankan tanah ulayat yang sudah berada di wilayah RDTL, dan sebaliknya warga RDTL mempertahankan tanah ulayat yang letaknya
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU- Penyelesaian masalah tapal batas antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Negara Republic Democratic Timor Leste (RDTL), di Kabupaten TTU dan enclave Oecusi belum tuntas karena warga masih mempertahankan tanah ulayatnya pada dua wilayah yang sudah berbeda administrasi negara.
Warga Indonesia mempertahankan tanah ulayat yang sudah berada di wilayah RDTL, dan sebaliknya warga RDTL mempertahankan tanah ulayat yang letaknya berada di wilayah Indonesia.
Sikap saling mempertahankan tanah ulayat ini membuat masalah perbatasan antara Indonesia-RDTL di wilayah TTU belum mendapatkan titik temu. Kedua warga beda negara ini terus menggarap silang lahan hingga saat ini.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes kepada Pos Kupang, Kamis (3/8/2017).
Menurut Kobes, warga yang tinggal di daerah perbatasan menggarap silang tanah ulayatnya masing-masing. Warga Indonesia memiliki tanah ulayat yang berada di wilayah RDTL, dan sebaliknya warga dari RDTL menggarap juga tanah ulayat yang berada di wilayah Indonesia.
Menurut Kobes, terkait masalah itu, Pemerintah Kabupaten TTU membutuhkan komitmen dari pemerintah pusat untuk menyepakati satu garis. Kemudian, kesepakatan juga harus dimulai dari warga tapal batas agar masalah perbatasan bisa selesai.
Menurut Kobes, menggarap lahan di daerah perbatasan yang masih bermasalah menjadi kurang nyaman bagi pemiliknya. Oleh karena itu, warga harus membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah batas.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Paulus Manehat mengajak masyarakat untuk membangun kesepakatan dari tokoh adat agar rekomendasi itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Dikatakannyan, pertemuan dengan tokoh adat sudah tiga kali namun sampai saat ini belum ada kesepakatan dalam menyelesaikan permasalahan lahan garapan tapal batas yang terjadi. (jen).