Berita Timor Rote Sabu

Jangan Salahkan DPRD TTS Jika 50 Desa Tidak Bisa Pilkades

Jangan Salahkan DPRD TTS Jika 50 Desa tidak bisa Pilkades. Kesalahan ada pada PMD karena tak mengajukan anggaran kepada DPRD.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
PK/VEL
Benedictus Banamtua 

Laporan Wartawan Pos-Kupang, Vemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE - Jangan Salahkan DPRD TTS Jika 50 Desa tidak bisa Pilkades. Kesalahan ada pada PMD karena tak mengajukan anggaran kepada DPRD.

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapamperda) DPRD TTS, Benedictus Banamtuan, anggota Bapemperda, Hendrikua Banamtuan dan anggota Banggar, David Boimau, mengatakan hal itu di kantor DPRD TTS, Rabu (2/8/2017) siang.

Hendrikus mengatakan, jika PMD beralasan dana tidak ada maka itu adalah kesalahan PMD yang tidak ajukan dana ke DPRD.

"Jangan salahkan DPRD, Pemerintah kan yang punya anggaran maka harusnya diajukan ke DPRD dan kita akan setujui. Kalau bilang tidak ada dana maka itu karena PMD tidak ajukan ke DPRD," kata Hendrik.

Benedictus mengatakan, amanah Perda nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kades (pilkades) di TTS mesti dilaksanakan oleh PMD.

Perda itu menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 6 tahun harus dilakukan 3 kali pilkades di TTS.

Dan Pilkades gelombang 1 sudah dilakukan tahun 2016 sehingga pilkades gelombang II harus dilakukan tahun 2017.

"Namun PMD TTS beralasan bahwa anggaran belum ada tapi kemarin dalam penetapan APBD memang sepertinya anggaran sudah ada hanya kena rasionalisasi," kata Benedictus.

Karena itu Beny berharap agar pilkades tetap diupayakan untuk dilaksanakan tahun 2017.

"Kami meminta PMD tetap laksanakan amanat perda. Tidak bisa dirubah dan tidak bisa ditawar lagi," kata Benny.

David Boimau mendesak agar segera dilakukan pilkades tahun 2017 karena saat ini banyak sekali penjabat kades yang dijabat oleh PNSD dan kondisi ini akan sangat mengganggu tugas pokok PNSD itu di tempat tugasnya di kecanatan atau di dinas instansi lain.

"Penjabat kades diberikan kewenangan untuk siapkan kades definitif selama enam bulan. Ini kalau pilkades molor maka penjabat kades akan lama menjabat dan hal ini akan mengganggu tugas pokoknya sebagai PNS di kecamatan atau dinas," kata David.

Karenanya PMD harus segera melakukan pilkades. "Kami desak PMD segera persiapkan proses pemilihan kades gelombang 2 di tahun 2017. Tidak ada alasan karena kemarin sudah ditetapkan anggaran melalui perda 10 tahun 2015 tentang pilkades. Jika ditunda tahun 2018 maka akan berbenturan dengan banyak kegiatan pilkada dan pilgub," tegas David. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved