Soal Kecelakaan Laut, Ini Menjadi Bahan Evaluasi KUPP
Ini penjelasan dari pihak syahbandar Labuan Bajo terkait dengan kasus kecelakaan laut di wilayah itu
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Setelah kecelakaan di laut Labuan Bajo terjadi berulang kali dalam dua bulan terakhir, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Labuan Bajo atau syahbandar, Jazra Yuzi Irawan, menyampaikan bahwa peristiwa itu menjadi bahan evaluasi internal bagi mereka.
"Dengan adanya kecelakaan sekarang ini, menjadi evaluasi bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan. Ini perlu kami lakukan agar pariwisata di Labuan Bajo lebih kondusif," kata Jazra, Rabu (2/8/2017).
Berkaitan dengan prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dia menjelaskan bahwa semua kapal harus mengantongi sertifikat laik laut.
"Pada perinsipnya pemeriksaan tidak menunggu ada kecelakaan atau tidak. Semuanya tetap sama, yaitu kapal laik laut harus dibuktikan dengan sertifikat kapal dan tidak ada yang expire," kata Jasra.
Hal lain yang diperiksa dari kapal kata dia, yaitu alat-alat keselamatan.
"Dan harus diawaki oleh ABK yang mempunyai kompetensi. Hal terakhir yang diperhatikan adalah informasi dari BMKG. Prosedurnya seperti itu," kata Jazra.
Sehari sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Blasius Jeramun, mengingatkan syahbandar Labuan Bajo dan pemerintah, segera mencari solusi agar tidak terjadi lagi kecelakaan di laut.
"Jangan sampai wisatawan takut ke Komodo dan ke obyek wisata lainnya di pulau-pulau perairan Labuan Bajo. Pemerintah dan syahbandar harus lebih tegas lagi, khususnya untuk memeriksa berkas kelayakan para kapten kapal. Jangan sampai kaptennya baru latih atau belum berpengalaman," kata Blasius.
Dia juga mengingatkan para master dive agar selalu mendampingi para wisatawan yang menyelam. Bila perlu breafing di kapal sebelum aktivitas diving untuk menjelaskan hal-hal berkaitan dengan keselamatan saat diving. (*)