Berita Timor Rote Sabu
Tagih Pajak Rumah Makan dan Restoran Diperketat
Penagihan pajak untuk usaha rumah makan dan restoran di wilayah Kabupaten TTU harus diperketat dan tegas.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos- Kupang, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Penagihan pajak untuk usaha rumah makan dan restoran di wilayah Kabupaten TTU harus diperketat dan tegas. Apabila, pemilik usaha lalai dalam membayar pajak maka diberi teguran. Apabila teguran tidak diindahkan maka usahanya ditutup.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten TTU, Frengky Saunoah saat rapat badan anggaran, Kamis (27/7/2017). Frengky mengatakan demikian setelah mendapat penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan terkait sumber-sumber pendapatan dan kendala yang dihadapi.
Menurut Frengky, pajak 10 persen dibebankan kepada konsumen bukan kepada pemilik rumah makan dan restoran. Pemilik usaha hanya membantu pemerintah menagih kepada konsumen. Ketika pengusaha tidak memiliki kesadaran untuk membantu pemerintah maka pemerintah tutup saja usahanya.
"Saya mau tegaskan kepada pak kaban. Kalau ada pengusaha yang tidak mau membantu pemerintah menagih pajak di konsumen, maka tutup saja usahanya," tegas Frengky.
Anggota Banggar, Yasintus Naif mengatakan, Badan Pendapatan harus lebih optimal lagi dalam mencari sumber-sumber pendapatan. Pasalnya, banyak obyek pendapatan di TTU tetapi pemerintah belum menyentuhnya dengan baik.
Kepala Badan Pendapatan, Kris Nggadas dalam penjelasannya mengatakan, kendala yang dialami selama ini antara lain, banyak subyek pajak sengaja menghindar saat tagihan pajak, selalu beralasan untuk beraudiens dengan bupati dan mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi. Saat rapat sosialisasi, selalu mengirim pembantu, bukan pemilik usaha.
Selain itu, menurut subyek pajak, perhitungan pajak bukan dberdasarkan potensi tetapi dihitung berdasarkan keuntungan. (*)