Statusnya Honorer Pemkot, Nyambi Jadi Germo Pasang Tarif Rp 1 Juta Hingga Rp 3,5 Juta

Berikut 10 Fakta tentang kasus yang jadi bahan pembicaraan kantor-kantor di lingkup pemerintah kota ini.

Editor: Rosalina Woso
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN --
Tim Polda Sulsel menangkap dan menetapkan tiga orang mucikari sebagai tersangka yakni BM (24), KH (24) dan IA (23) dalam kasus prostitusi online dengan tarif beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta 

6. DENGAN SIAPA Si Honorer Ditangkap: UJ dan dua rekannya ditangkap bersama 11 perempuan muda.
BM ditangkap bersama PSK berinisial WJ (29) dan IR (25) di salah satu Hotel mewah di Jl Boulevard, Panakkukang.Sementara mucikari KH dan IA ditangkap bersama tiga PSK-nya yakni RL (22), PS (27), dan FY (23) di hotel yang masih bersebelahan dengan lokasi penangkapan pertama.FY adalah ibu rumah tangga yang beralamat di JL Dr Ratulangi, Kelurahan Maricaya, Mamajang.

7. BERAPA TARIF PSK yang DIJAJAKAN: Beragam. Mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta, untuk jangka waktu tertentu,1 hingga 3 hari

8. BAGAIMANA CARA TRANSAKSI MEREKA?; "Yang mau memesan hanya komunikasi melalui Whatsapp (WA) dengan Mucikari. Setelah itu, dilajukan transaksi pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening si mucikari. Bahkan bisa juga hanya bayar uang muka." kata Humas Polda.

9. BERAPA FEE si MUCIKARI: Sekali transaksi Mucikari menerima bersih Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta .

10. SUDAH BERAPA LAMA BISNIS Prostitusi INI? Sudah setahun.

11. APA STATUS HUKUM MEREKA? Tiga mucikari berstatus TERSANGKA sedangkan lima PSK berstatus SAKSI. "Perempuan ini adalah korban, mereka jadi korban human trafficking dari para mucikari, jadi statusnya hanya saksi dan diperbolehkan pulang," ujarnya.

Setelah aksinya terbongkar oleh Polda Sulsel, pimpinan tempat ia bekerja di Dinas Lingkungan Hidup memutuskan untuk memberhentikan BM.

Kepala DLH Andi Gani Sirman mengatakan, pihaknya langsung memberhentikan BM.

Menurut Gani, pegawainya ini telah mencoreng korp pegawai Pemkot Makassar, sehingga sanksi tepat yang diberikan adalah pemutusan kontrak kerja.

"Saya juga kaget, bisa-bisanya itu anak kerja begitu. Tapi sudahlah, kami sudah pecat," kata Gani Sirman, Selasa (25/7/2017).

Pemecatan ini kata Gani telah diketahui oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Sementara itu, Danny Pomanto juga menegaskan dan memastikan untuk memberhentikan oknum yang dimaksud. (*)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved