Ini Cara Nenek Jawo Bikin Bocah Ketagihan tak Mau Pulang dari Rumahnya, Awalnya dari Sering Bertemu
"Dia duluan yang suka gesek-gesek ke saya pak dari belakang. Siapa yang dak terangsang pak, " ujarnya.
"Saya sampai pinjam uang ke koperasi pak Rp 2,8 juta belum aku bayar. Bahkan dia tu aku belikan android karena dia mintak jika tidak aku belike dia merajuk tidak mau kesini lagi jadi aku belike, " kata wanita yang tinggal tak jauh dari rumah AN ini.
Ia pun mengaku kenal dekat dengan keluarga AN dan memang AN masih duduk di bangku SD karena beberapa kali tidak naik kelas.
"Selama ini lah ku anggap seperti anak, cucung sendiri pak. Kalau setiap ke rumah aku berhubungan intim juga saat ada suami di rumah. Tapi dia tidak tahu, " ungkap dia.
Nenek jawo pun mengaku siap jika dibolehkan menikah dengan bocah tersebut.
Ia mengaku dirinya sudah sangat sayang dengan AN yang telah delapan kali melakukan hubungan badan.
"Ya, saya mau nikahi dengan korban. Saya sayang sama dia. Kalau dia mau nikah saya siap pak," ujar istri dari Dimin (80) ini.
Apalagi selama ini AN selalu datang kerumahnya hampir setiap hari.
"Dia selalu datang pak, karena itu saya sayang sama dia, " kata nenek yang tak memiliki anak ini.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Palembang, Ipda Henny Kristianingsih mengatakan dari hasil interograsi nenek tersebut mengakui perbuatannya tersebut.
Ia mengatakan hubungan tersebut sudah hampir kurang lebih sepuluh kali.
"Awalnya rasa sayang timbul karena sering bertemu. Lama kelamaan timbul rasa sayang seperti anak dan ibu tapi timbul hasrat keduanya melakukan hal tersebut, " tegas dia.
Lanjut dia, tersangka pun siap menikah dengan korban jika diizinkan oleh pihak keluarga korban.
"Rasa sayang itu kemudian berubah sehingga ingin hidup bersama. Agar tak lagi lakukan dosa besar ia pun siap menikahi korban," ungkap dia.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono membenarkan pihaknya telah mengamankan nenek jawo tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Dari pengakuan nenek tersebut dirinya mengakui kalau melakukan hal tersebut, " ungkap dia.
Lanjutnya, atas perlakukanya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun. (*)