Staf Kemendikbud: Lima Hari Sekolah Beda dengan Full Day School
lima hari sekolah sebenarnya mengintegrasikan kegiatan belajar anak di dalam ruang kelas, lingkungan sekolah dan kegiatan di luar sekolah
Penulis: Felix Janggu | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Felix Janggu
POSKUPANG.COM, LARANTUKA -- Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Fajar Riza Ul Hag mengatakan kebijakan strategis kementerian lima hari sekolah agar guru sebagai ASN sama-sama menjalankan tugas lima hari kerja seperti ASN lain.
Fajar menyampaikan hal ini saat sosisasi kebijakan strategis kementerian pendidikan di Aula Hotel Geo Permai Larantuka Selasa (18/7/2017).
Sosialisasi focus grup discusion (FGD) menghadirkan stakeholders pendidikan, berdiskusi sepanjang hari.
Lima hari sekolah, kata Fajar bukan full day school seperti sering dipublikasikan media.
Jelas Fajar, lima hari sekolah sebenarnya mengintegrasikan kegiatan belajar anak di dalam ruang kelas, lingkungan sekolah dan kegiatan di luar sekolah.
"Mungkin siang hari anak-anak kegiatan ekstra kurikuler misalnya ada yang bantu orang tua jualan di pasar. Itu tetap dalam pengawasan guru. Sebelumnya kan di luar sekolah guru lepas tangan," kata Fajar.
Menurut Fajar lima hari sekolah meningkatkan tanggung jawab guru dalam memonitor aktivitas anak didik di luar sekolah.
"Biar masyarakat jangan ada anggapan lima hari sekolah itu delapan jam di dalam kelas. Ada aktivitas di luar kelas juga kegiatan ekstra kurikuler," kata Fajar.
Kebijakan lima hari sekolah hendak meningkatkan paling kurang 70 persen pendidikan karakter.
"Jadi misalnya anak membantu orang di luar kelas, dia dalam pantauan guru di sekolah. Jadi guru tahu anak melakukan apa di luar sekolah," kata Fajar.
Fajar menjelaskan kebijakan lima hari sekolah bagian dari upaya memperluas peran guru. Guru bertanggung jawab memantau aktivitas anak di luar kelas.
"Biar anak hari sabtu bisa bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat," kata Fajar.(*)