Asisten 2 Sekda Ende Ingatkan Panitia Pengadaan Kapal Jangan Langgar Aturan
saat ini sudah memasuki era transparasi sehingga semua hal dilakukan secara transparan, termasuk dana
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Asisten 2 Sekda Ende, Drs Siprianus Reda Lio mengingatkan semua pihak yang terkait proyek pengadaan kapal jangan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Apabila melanggar maka konsekwensinya berhadapan dengan hukum.
Asisten 2 Sekda Ende, Drs Siprianus Reda Lio mengatakan hal itu pada pelaksanaan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Kamis (13/7/2017) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Untuk diketahui bahwa pada Tahun 2017 ini Dinas Perhubungan Kabupaten Ende membeli sebuah kapal penumpang jenis speed boat guna melayani kebutuhan warga di pesisir selatan Kabupaten Ende yang selama ini mengalami kesulitan transportasi.
Siprianus mengatakan saat ini sudah memasuki era transparasi sehingga semua hal dilakukan secara transparan, termasuk dana.
Dia kembali mengingatkan jika melanggar aturan maka akan berhadapan dengan hukum. Selain berurusan dengan aparat penegak hukum, masyarakat juga akan mengadili dengan cara mereka sendiri.
Saat ini hampir semua warga memiliki hand phone (HP) dan ketika mereka melihat sesuatu yang salah langsung difoto lalu diunggah ke media sosial.
"Untuk itu sebelum menjadi bahan komentar masyarakat maka harus dikerjakan dengan benar," ujar Siprianus.
Siprianus meminta kepada semua pihak yang terkait dengan proyek pengadaan kapal menjaga komitmen yang telah disepakati.
"Kalau semua kerja sesuai aturan dan sama-sama menjaga maka hasil akhirnya juga enak," kata Siprianus.(*)
