DPRD TTU Telah Menyetujui Rancangan Perda Perlindungan Perempuan
Ini penjelasan dari Ketua DPRD TTU terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah disetujui DPRD TTU sejak 30 Desember 2016.
Sampai dengan saat ini kedua perda tersebut belum diundangkan padahal perda itu merupakan kebutuhan msyarakat.
Ketua DPRD TTU, Frengki Saunoah mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (23/6/2017).
Menurut Frengki, sejak tanggal 30 Desember 2016, DPRD sudah memberikan persetujuan terhadap rancangan dua perda yang diajukan pemerintah.
Tetapi sampai saat ini pemerintah belum mengajukan lagi kepada DPRD untuk diundangkan.
Frengki meminta pemerintah agar rancangan dua perda yang sudah mendapat persetujuan DPRD bisa diundangkan karena menjadi kebutuhan masyarakat TTU.
Ia mengatakan, lembaga DPRD TTU memahami benar terkait intervensi anggaran di bidang pemberdayaan perempuang masih sangat terbatas.
Hal ini terjadi karena pemerintah masih melaksanakan beberapa program prioritas seperti infrastruktur.
Ia menyakini, setelah perda penyelenggaraan perlindungan anak dan perda penyelenggaraan perlindungan anak sudah diundangkan maka akan diikuti dengan intervensi anggaran yang lebih besar dari tahun-tahun kemarin. (*)