Diduga Bupati Klaten Sri Hartini Terima Upeti dari Kepsek Setor Rp 10-20 Juta, Biar Tak Dicopot
Uang itu disebutnya sebagai uang syukuran, yang diberikan untuk mempertahankan jabatannya.
Terdakwa Sri membantah keterangan para saksi.
Diberitakan sebelumnya, Sri Hartini didakwa menerima gratifikasi dari 34 kepala sekolah dan guru yang hendak diangkat menjadi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Klaten.
Jaksa KPK Afni Carolina menduga uang gratifikasi yang diterima dari instansi pendidikan berjumlah Rp 2,04 miliar.
Sementara dari kasus jual beli jabatan, gratifikasi, dari 148 kepala desa dan kasus lain berjumlah sekitar Rp 12,1 Miliar.
Kemarin, ada 16 saksi yang diperiksa sebagai saksi.
Dari jumlah itu, 14 di antaranya adalah saksi PNS.
Mereka antara lain Subandi, Riyanto, Supriyanto, Aji Ismoyo, dan Endang Ningsih.
Lalu Sudarsih (kepala SMP), Widodo Indriyanto, Suyanto (Kepala SMP), Suramlan (Kasi SMP Dinas Pendidikan), Guntur Sri Wijayanto, Agustinus Budi Utomo, Bambang Teguh Satya (Kepala Bidang di Disdik Klaten), Sudirno, dan Kepala Disdik Klaten Pantoro.
Sementara dua pihak swasta yang diminta keterangan yaitu Sri Raharjo alias Jojon selaku Direktur CV Bintang Media, dan Dandi Ivan pihak swasta yang bergerak di penyewaan alat berat. (Bangka Pos.Com)