Diduga Bupati Klaten Sri Hartini Terima Upeti dari Kepsek Setor Rp 10-20 Juta, Biar Tak Dicopot

Uang itu disebutnya sebagai uang syukuran, yang diberikan untuk mempertahankan jabatannya.

Editor: Rosalina Woso
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini duduk menunggu dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017). 

POS-KUPANG.COM, SEMARANG--Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini diduga tak hanya menerima gratifikasi dari calon kepala sekolah dalam kasus jual beli jabatan.

Sri juga dinilai menerima upeti dari para kepala sekolah yang ingin mempertahankan jabatannya.

Subandi, Kepala SMPN 1 Karangdowo Klaten mengungkapkan, ia menyetor uang Rp 10 juta.

Uang itu disebutnya sebagai uang syukuran, yang diberikan untuk mempertahankan jabatannya.

"Saya beri Rp 10 juta," kata Subandi, di sela memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/6/2017).

Selain menyetor, Subandi juga berperan mengumpulkan uang syukuran dari para kepala SMP yang hendak mempertahankan jabatannya.

Peran itu dilakukannya karena ia juga menjabat Ketua Subrayon Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Subandi menjelaskan, uang syukuran dari tiap kepala sekolah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

Uang syukuran diberikan agar mereka tidak dicopot dari jabatannya.

"Total ada 6 kepala sekolah, per orang Rp 10 juta sampai Rp 20 juta," kata Subandi.

Wiyarto, Kepala SMPN 6 Klaten menyampaikan hal serupa.

Ia mengatakan, uang syukuran diberikan untuk mempertahankan jabatannya.

Uang tersebut dititipkan ke Kepala Bidang SD Disdik Klaten Bambang Teguh Satya.

Uang gratifikasi yang diberikan bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

"Dititipkan Pak Bambang," ujar saksi.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved