Masih 20 RPM di Golo Wangkung, Matim Belum Dapat Rastra Tahun 2017
Ini alasan dari tokoh masyarakat Golo Wangkung mendatangi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) atau rumah tangga penerima manfaat (RPM) di kelurahan Golo Wangkung, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS) tidak mendapatkan jatah beras kesejahteraan rakyat (Rastra) pada tahun 2017.
Karena tidak mendapatkan jatah Rastra tersebut, mewakili 20 lebih RPM, tokoh masyarakat setempat Aleks Madus dan Sebar Mel mendatangi kantor DPRD Matim, Senin (12/6/2017).
Kedatangan mereka diterima ketua komisi A bersama sejumlah anggota DPRD di komisi itu.
Aleks Madus ketika ditemui Pos Kupang usai bertemu DPRD mengatakan, maksud kedatangan mereka tersebut untuk mempertanyakan kepada DPRD dan pihak pemerintah daerah (Pemda) melalui dinas Sosial dan Bagian Ekonomi Setda Matim mengapa mereka tidak dapat menerima beras Rastra pada tahun 2017.
Padahal mereka memiliki kartu KKS yang masih berlaku dengan jangka 2014 sampai 2019.
Madus menambahkan, menjadi aneh karena di kelurahan Golo Wangkung yang tidak memiliki KKS mendapatkan beras rastra pada tahun 2017 ini. (*)