VIDEO: Aparat Polres TTU Sita Barang Kedaluwarsa di Toko Swalayan Sinar Mas 2 Kefamenanu

Aparat dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) menemukan barang-barang kedaluwarsa di tiga toko swalayan di Kota Kefamenanu.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Agustinus Sape

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, KEFAMENANU - Aparat dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) menemukan barang-barang kedaluwarsa di tiga toko swalayan di Kota Kefamenanu. Ketiga toko tersebut adalah Swalayan Rembulan,  Bintang Marwa, Sinar Mas 2.

Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH., S.I.K, melalui Kabag Ops, AKP Osman Hendaru, S.IP mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di Swalayan Sinar Mas 2, Jumat (26/5/2017).

Menurut Osman, dari tujuh swalayan yang menjadi sasaran operasi, ada tiga swalayan yang ditemukan barang kedaluarsa. Semua barang tersebut langsung disita oleh kepolisian lalu diangkut menggunakan mobil dalmas.

Osman mengatakan demi menjaga keselamatan konsumen, polisi menertibkan barang-brang kedaluarsa di sejumlah toko dan swalayan di wilayah Kabupaten TTU. Penertiban barang-barang kedaluars itu merupakan rangkaian kegiatan operasi pekat tahun 2017 yang dimulai tanggal 24 Mei sampai 7 Juni 2017. (*).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved